Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Tahun 2026

Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Tahun 2026

Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu mencakup jam kerja, skema gaji pokok, serta cakupan tunjangan -Foto: IST-

Dari sisi perlindungan sosial, baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu sama-sama berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang ditanggung negara.

Namun, cakupan tunjangan lainnya berbeda. PPPK Paruh Waktu umumnya hanya menerima tunjangan terbatas, seperti tunjangan pekerjaan atau transportasi dengan kisaran 5 hingga 20 persen dari gaji.

Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu berhak atas tunjangan yang lebih lengkap, termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga sesuai ketentuan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

BACA JUGA:Jadwal Seragam Dinas ASN Hari Jumat berlaku untuk PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

BACA JUGA:Gelar ASN Kini Dipermudah! Aturan Baru BKN 2025 Bikin PNS & PPPK Golongan 3A Makin Untung

Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi di instansi masing-masing.

Ringkasan Perbandingan PPPK 2026

Aspek PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu
Jam kerja 20–30 jam per minggu 37,5–40 jam per minggu
Gaji pokok Proporsional, mulai Rp1,9 juta Penuh sesuai tabel nasional
THR & BPJS Ada Ada, penuh
Tunjangan lain Terbatas Lengkap

Dengan perbedaan tersebut, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu diharapkan memahami sejak awal konsekuensi status yang dijalani, baik dari sisi beban kerja maupun hak finansial yang diterima.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: