Sejarah Kabupaten Ogan Ilir, Perjalanan Masa Kolonial Belanda hingga Perubahan Saat ini, Wajib tau nih !

Sejarah Kabupaten Ogan Ilir, Perjalanan Masa Kolonial Belanda hingga Perubahan Saat ini, Wajib tau nih !

Sejarah Kabupaten Ogan Ilir, Perjalanan Masa Kolonial Belanda hingga Perubahan Saat ini, Wajib tau nih !-foto: google/net-

Sejarah Kabupaten Ogan Ilir, Perjalanan Masa Kolonial Belanda hingga Perubahan Saat ini, Wajib tau nih !

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Ogan Ilir, sebuah wilayah yang kini terletak di Sumatra Selatan, Indonesia, telah mengalami sejarah panjang yang mencakup masa-masa perubahan politik yang signifikan.

Dalam masa kolonial Belanda, Ogan Ilir dikenal sebagai salah satu wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.

Dalam Regeering Almanak yang diterbitkan Belanda pada tahun 1870, Ogan Ilir dan Belida merupakan zona ekonomi afdeeling yang langsung berada di bawah Keresidenan Palembang.

Pada awalnya, Keresidenan Palembang terbagi menjadi sembilan afdeeling, termasuk Afdeeling OGAN ILIR dan Belida.

BACA JUGA:Hormati Nilai Budaya & Warisan Generasi ke Generasi! Kunjungi 8 Destinasi Wisata Sajarah di Sumatera Selatan

Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan pembagian wilayah afdeeling beberapa kali.

Pada 1872, terjadi peristiwa penggabungan dari sembilan afdeeling menjadi tujuh, dan kemudian pada 1878 berkurang menjadi enam afdeeling.

Perubahan ini terus berlanjut hingga pada tahun 1918, ketika terjadi perubahan menjadi empat afdeling sebagaimana termaktub dalam Staatblad 1918 Nomor 612.

Pada tahun 1921 dan 1930, Keresidenan Palembang diubah menjadi tiga afdeeling yang meliputi Afdeeling Palembang Hilir, Afdeeling Palembang Hulu, dan Afdeeling OGAN dan Komering Ulu.

BACA JUGA:Inilah Kisah Menarik Desa Teluk Punggur, Salah Satu dari 227 Desa yang Memperkaya Kabupaten Musi Banyuasin

Di tengah perubahan tersebut, Ogan Ilir sendiri berubah menjadi Onder Afdeling dengan pusat pemerintahannya berada di Tanjung Raja, tepatnya di tepian Sungai Ogan, yang terdiri dari 19 pemerintahan marga yang mencakup berbagai wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan sekitarnya.

Pada 1983, sebutan "DUSUN" diganti menjadi "DESA" dan sebutan "MARGA" dihapuskan, sebagai hasil dari penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh rezim Orde Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: