WASPADA! Hilang 1 Tumbuh 1000, Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kini Berlogo OJK, Ini Cara Mengetahuinya !

WASPADA! Hilang 1 Tumbuh 1000, Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kini Berlogo OJK, Ini Cara Mengetahuinya !

WASPADA! Hilang 1 Tumbuh 1000, Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kini Berlogo OJK-foto: google/net-

WASPADA! Hilang 1 Tumbuh 1000, Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kini Berlogo OJK, Ini Cara Mengetahuinya !

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Dalam era di mana kemudahan dan kecepatan menjadi fokus utama, pinjaman online atau pinjol telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak masyarakat.

Namun, di balik kenyamanan tersebut, maraknya pinjol ilegal yang mengaku sudah berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi ancaman serius bagi konsumen.

OJK telah memberikan peringatan kepada masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan ini dan membagikan ciri-ciri surat palsu yang seringkali digunakan oleh para penipu.

Pinjol atau pinjaman online terbagi menjadi dua kategori, yaitu legal dan ilegal.

BACA JUGA:McDonald's Indonesia Sumbang Rp1,5 Miliar untuk Palestina! strategy counter isu boycot Atau Untuk Kemanusiaan?

Pinjol legal adalah yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, sementara pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi.

Keberadaan pinjol ilegal semakin meresahkan, terutama karena mereka nekat memasang logo OJK di Play Store atau App Store untuk menciptakan kesan kelegalan.

Untuk itu, OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa surat izin dengan seksama sebelum mengajukan pinjaman.

OJK menyoroti empat ciri utama yang sering ditemui pada surat izin palsu yang diklaim oleh pinjol ilegal.

BACA JUGA:McDonald's Indonesia Sumbang Rp1,5 Miliar untuk Palestina! strategy counter isu boycot Atau Untuk Kemanusiaan?

Pertama, surat izin palsu tersebut menggunakan jenis dan ukuran font atau huruf yang tidak konsisten dalam satu dokumen.

Ciri ini patut dicurigai karena surat izin resmi biasanya dicetak dengan standar tertentu untuk mempertahankan kredibilitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: