WASPADA! Hilang 1 Tumbuh 1000, Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kini Berlogo OJK, Ini Cara Mengetahuinya !
WASPADA! Hilang 1 Tumbuh 1000, Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kini Berlogo OJK-foto: google/net-
Ciri kedua yang perlu diwaspadai adalah mencantumkan jenis pinjol atau usaha investasi yang sebenarnya tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Penipu seringkali mencoba menyamarkan identitas mereka dengan memilih jenis usaha yang umum dan populer di masyarakat, sehingga konsumen tidak curiga.
Ketiga, surat izin palsu biasanya mencantumkan nama pinjol yang legal tetapi menggunakan alamat palsu.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesan bahwa pinjol ilegal tersebut memiliki basis operasional yang sah dan dapat dipercaya.
Ciri terakhir yang harus diperhatikan adalah keberadaan QR code palsu pada surat izin.
QR code ini tidak dapat dipindai atau tidak mengarah ke situs resmi OJK.
Ini menjadi tanda yang jelas bahwa surat izin tersebut palsu dan diciptakan untuk menipu konsumen yang kurang berhati-hati.
OJK sendiri telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan temuan pinjol ilegal atau surat palsu melalui berbagai kanal, seperti telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, email [email protected], atau akun Twitter @kontak157.
Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam memberantas praktik penipuan ini demi keamanan dan kesejahteraan bersama.
Dengan meningkatkan kesadaran akan risiko yang mungkin terjadi, diharapkan konsumen dapat lebih bijak dalam memilih pinjol yang aman dan terpercaya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: