Ketahui Yuk, Ini! Prosedur dan Persyaratan Blokir Kendaraan Hilang Menurut RTME Ditlantas Polda Sumsel

Ketahui Yuk, Ini! Prosedur dan Persyaratan Blokir Kendaraan Hilang Menurut RTME Ditlantas Polda Sumsel

Pendaftaran blokir kehilangan kendaraan -foto-

BACA JUGA:Hati-Hati! Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Terbayar? Pemblokiran STNK, Berikut Tujuan & Rincian Lengkapnya!

Surat kuasa tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi KTP yang mewakili pemohon yang dikuasakan.

Prosedur blokir kendaraan hilang ini merupakan langkah konkret dalam mendukung keamanan dan penegakan hukum terkait kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya.

Melalui kerjasama antara pemilik kendaraan dan RTME Ditlantas Polda Sumsel, diharapkan kendaraan yang hilang dapat segera ditemukan dan pemiliknya mendapatkan kepastian hukum terkait status kendaraannya.

BACA JUGA:Peringatan Pemprov Sumsel, Kendaraan Lama Yang Tak Diperpanjang STNK Akan Diblokir!

RTME Ditlantas Polda Sumsel juga menekankan pentingnya keterlibatan pemilik kendaraan dalam proses ini.

Kerjasama yang baik antara pemilik dan pihak berwajib akan membantu percepatan proses blokir dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kendaraan yang hilang.

Dengan adanya prosedur ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi terhadap potensi kerugian yang dapat timbul akibat hilangnya kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Tips Mencegah Blokir STNK Untuk Panduan Pajak Kendaraan yang Harus Diikuti, Warga Sumsel Wajib Tau!

Langkah proaktif dari RTME Ditlantas Polda Sumsel diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dalam penanganan kendaraan hilang di wilayah hukumnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: