OJK Resmi Tunjuk BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, Bagaimana Bentuk Skema Perdagangannya?

OJK Resmi Tunjuk BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon,  Bagaimana Bentuk Skema Perdagangannya?

Bursa Efek Indonesia -Foto:google/net-

BACA JUGA:Tips Penting: Cara Aman & Efektif Mengetahui Pemilik Rekening untuk Transaksi Online

Selain pasar reguler, ada juga skema pasar lelang atau auction market. Dalam skema ini, regulator akan menetapkan harga awal karbon, dan para pembeli akan melaksanakan lelang dari harga yang telah ditentukan.

Mekanisme ini mirip dengan pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham.

 

Satu lagi adalah skema pasar negosiasi atau negotiated trading, yang memungkinkan pedagang dan pembeli karbon melakukan transaksi di luar bursa karbon, seperti transaksi bilateral.

Namun, kedua pihak harus melaporkan data rekap transaksi ke penyelenggara bursa karbon, termasuk harga dan volume karbon yang diperdagangkan.

BACA JUGA:Hadapi Tantangan Serangan Siber & Kebocoran Data: Strategi Penting yang Wajib Anda Ketahui!

Terakhir, otoritas bursa akan menyiapkan skema marketplace, di mana proyek-proyek yang akan diperdagangkan dapat dilihat secara transparan seperti di marketplace pada umumnya, dan pembeli dapat menyampaikan penawaran mereka.

Pembeli karbon tidak akan tahu proyek mana yang akan mereka beli, tetapi nantinya akan dikonversi menjadi satu unit karbon per satu ton.

 

Iman Rachman, Direktur Utama BEI, juga menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia, akan ada dua jenis produk yang diperdagangkan.

Pertama adalah Persetujuan Teknis Batas atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), dan kedua adalah Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

BACA JUGA:Pergerakan Harga Emas Global di Tengah Pertemuan The Fed dan Inflasi AS

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, mengumumkan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023.

Hasil perdagangan karbon ini akan menjadi sumber reinvestasi untuk keberlanjutan lingkungan hidup, terutama dalam upaya pengurangan emisi karbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: