Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3. BPJS di Ubah Kelas Rawat Inap Standar (Kris). Apa Saja Keunggulannya?
![Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3. BPJS di Ubah Kelas Rawat Inap Standar (Kris). Apa Saja Keunggulannya?](https://sumeksradio.disway.id/upload/e276b30b459e868ce55a0a5c0c5f1f46.jpeg)
Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan program jaminan kesehatan-Foto : Net-
Lantas, bagaimana gambaran kelas standarisasi atau KRIS?
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: