Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3. BPJS di Ubah Kelas Rawat Inap Standar (Kris). Apa Saja Keunggulannya?

Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3. BPJS di Ubah Kelas Rawat Inap Standar (Kris). Apa Saja Keunggulannya?

Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan program jaminan kesehatan-Foto : Net-

 

Lantas, bagaimana gambaran kelas standarisasi atau KRIS?

 

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini sebagai berikut:

 

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

 

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

 

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

 

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

 

5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: