Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3. BPJS di Ubah Kelas Rawat Inap Standar (Kris). Apa Saja Keunggulannya?

Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3. BPJS di Ubah Kelas Rawat Inap Standar (Kris). Apa Saja Keunggulannya?

Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan program jaminan kesehatan-Foto : Net-

"Tahun depan (2024),  RSMH akan membangun gedung untung ruangan KRIS (kelas rawat inap standar). “Sembilan lantai, akan memuat 504 tempat tidur tanpa kelas,” jelasnya.  

 

Hilangkan Diskriminasi Masyarakat 

 

Sesuai standar KRIS, maka kamar di gedung rawat inap yang akan dibangun itu semua sama, dengan empat tempat tidur per kamar.  “Jadi tidak ada kelas 1, 2, 3 di gedung ini. Semua sama," beber dr Khalimah.

 

Dengan begitu, bila aturan tanpa kelas diberlakukan, RSMH sudah siap. Tapi bila belum diberlakukan, maka gedung baru sembilan lantai itu  akan kita pakai untuk pasien kelas 3 dulu.

BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo Wisuda Prabatar Akpol. Nampak Tidak Begitu Bahagia.

Ditambahkan Direktur Layanan Operasional RSMH Palembang, dr Rahmadian MKM, sebagai rumah sakit tipe A, rumah sakit milik pemerintah pusat ini memang jadi rujukan dari banyak rumah sakit daerah. Dari Januari hingga  Agustus 2023 saja, total pasien yang dilayani 451.378 orang. “Sekitar 86,20 persen merupakan pasien BPJS,” bebernya. 

 

Berdasarkan inilah, RSMH menyiapkan berbagai fasilitas yang dapat memudahkan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang nyaman, mudah, cepat dan tanpa diskriminasi. Di RSMH juga ada Loket  Informasi BPJS dan POROS ( Portal QR) . 

 

“Untuk Loket Informasi BPJS kami menyediakan dua loket. Yang melayani, dua orang dari RSMH, dan satu dari BPJS Kesehatan,” katanya.

BACA JUGA:Viral di Lahat! Ujung Kemaluan Bocah Terpotong Akibat Khitanan Massal, Keluarga Ngadu Ke Polda Sumsel !

Dengan adanya loket khusus ini, pasien dan keluarga pasien akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi tentang BPJS Kesehatan dan memudahkan dalam menyampaikan keluhan/pengaduan tentang layanan di RSMH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: