Inilah Tahapan Penerapan Sistem Single Salary Bagi PNS dan PPPK Menurut Menpan RB
Single Salary ASN Masih Menunggu Payung Hukum, Ini Penjelasan Menteri PANRB Mengenai Tahapan dan Prediksi Gaji 2026-Foto: IST-
Dalam konsep tersebut, kesejahteraan ASN tidak hanya diukur dari penghasilan bulanan, melainkan juga mencakup jenjang karier yang jelas, sistem kerja yang nyaman, serta kesempatan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
“ASN itu bukan hanya soal gaji tunggal. Yang kita dorong adalah total reward, termasuk sistem karier, kenyamanan bekerja, dan pengembangan kompetensi. Jadi penghargaan ASN itu menyeluruh, bukan semata-mata materi,” tegasnya.
Prediksi Skema Single Salary 2026
Dalam skema single salary, penentuan gaji ASN akan berbasis pada grading jabatan, terutama jabatan fungsional.
Gaji tunggal ini diproyeksikan sudah mencakup unsur kinerja sekitar 5 persen sebelum pajak.
BACA JUGA:Gaji Bersih PPPK Jika Memakai Skema Single Salary
BACA JUGA:Besaran TPG Berubah: Ini Nominal Penghasilan Guru Serdik Jika Single Salary Diterapkan
Untuk jabatan Guru Ahli Muda atau JF-13, penghasilan PPPK diperkirakan berada di kisaran Rp16,7 juta per bulan.
Sementara itu, PNS pada level jabatan yang sama diproyeksikan sedikit lebih rendah pada tahap awal penerapan, namun berpotensi meningkat seiring masa kerja golongan (MKG) dan penilaian kinerja tahunan.
Perbedaan penghasilan antara PNS dan PPPK tetap dimungkinkan karena dipengaruhi faktor wilayah tugas, risiko jabatan, serta capaian kinerja individu.
Estimasi Perbandingan Gaji Single Salary ASN 2026
| Golongan / Grading | Guru PNS (Estimasi) | Guru PPPK (Estimasi) |
|---|---|---|
| II/a Awal | Rp2,06 juta | Rp2,22 juta |
| JF-13 Ahli Muda | Rp14,5 – 16,7 juta | Rp16,7 juta |
| JF-14 Ahli Madya | Rp16,7 – 19,2 juta | Rp19,2 juta |
Dengan skema tersebut, single salary berpotensi mengubah struktur penghasilan guru PNS dan PPPK secara signifikan. Meski demikian, kepastian penerapan pada 2026 masih menunggu penyelesaian regulasi dan kesiapan sistem manajemen ASN secara nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: